Indikator Kinerja

Senin · 18/11/2024 ·
s.d

Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu

Rasio = (umlah Perkara yang diselesaikan tepat waktu ∕ Jumlah perkara yang diselesaikan) x 100%

  • SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
  • Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
  • Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
  • Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat 3 (tiga) bulan
  • Khusus untuk perkara Tipikor penyelesaian tepat waktu adalah 2 (dua) bulan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan

Jumlah Perkara Putus
750
Jumlah Perkara Tepat Waktu
750
Jumlah Perkara Tidak Tepat Waktu
0
Persentase Perkara Tepat Waktu
100%
Daftar Perkara
No Alur Perkara No Perkara TK I No Perkara Banding Tgl Daftar Tgl Putus Tgl Minutasi Lama Proses Status Terakhir